Blog

LKST-IPB-University-dan-BPOM-Bogor-Tanda-Tangani-Surat-Perjanjian-Kerja-Sama-Pengurusan-Izin-Edar-Produk-770x400

LKST IPB University dan BPOM Bogor Tanda Tangani Surat Perjanjian Kerja Sama Pengurusan Izin Edar Produk

LKST IPB University dan BPOM Bogor Tanda Tangani Surat Perjanjian Kerja Sama Pengurusan Izin Edar Produk

Lembaga Kawasan Sains dan Teknologi (LKST) IPB University bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bogor sepakat menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK). Salah satu lingkup kerja sama tersebut terkait pengurusan Izin Edar Produk.

Penandatanganan SPK dilakukan bersamaan dengan acara Sharing Session ‘Pengurusan Izin Edar Produk’ yang diikuti oleh sejumlah startup binaan LKST IPB University. Acara dilaksanakan di Gedung Startup Center, Kampus IPB Taman Kencana, Bogor (24/9). Acara sharing session tersebut khusus ditujukan bagi startup bidang pangan, obat bahan alam, dan kosmetik.

Kepala LSKT IPB University, Prof Erika B Laconi menyampaikan bahwa produk startup binaan LKST harus bisa melanglang buana ke seluruh Indonesia. Untuk itu, penting bagi para startup mengetahui pengurusan izin edar produk dari BPOM.

“Produk Inovasi dengan izin edar dari BPOM sudah menjadi harapan dan kebutuhan, sehingga sharing session kerja sama LKST IPB University dan BPOM akan terus dilakukan secara berseri dengan tujuan akhir adalah izin edar produk,” tambah Prof Erika.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya komunikasi yang baik dalam pengurusan izin edar produk. Selain itu, para startup juga harus memenuhi semua kebutuhan dokumen yang diperlukan sehingga stigma bahwa mendapatkan izin edar produk itu susah dan lama tidak terjadi.

Sementara itu, Jeffeta Pradeko Putra, SFarm, MSi, Kepala BPOM Bogor menyampaikan, untuk memperoleh izin edar, maka izin pabrik atau lokasi usahanya pun harus diurus. Tahapan yang harus dilakukan antara lain memiliki lokasi produksi terpisah dengan kegiatan rumah tangga dan memiliki nomor izin berusaha.

Selain itu, ia melanjutkan, pengusul juga perlu memiliki dan menambahkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan produk. Mereka juga mesti mempersiapkan dokumen standar operasional prosedur (SOP) dan persyaratan untuk pengajuan sertifikat izin penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) untuk pendaftaran dan melakukan pendaftaran akun perusahaan. (dh/Rz)

sumber : LKST IPB University dan BPOM Bogor Tanda Tangani Surat Perjanjian Kerja Sama Pengurusan Izin Edar Produk – IPB University