Profil Bisnis Strategis STP IPB

Profil Bisnis Strategis STP IPB

Kawasan Sains dan Teknologi (KST) atau Science Techno Park (STP) IPB merupakan implementasi terhadap Peraturan Presiden No. 106 Tahun 2017 tentang Kawasan Sains Teknologi dalam rangka pemanfaatan hasil-hasil riset dan inovasi untuk masyarakat dan industri. Peran penting layanan STP IPB adalah memberikan berbagai layanan, diantaranya Layanan teknis (pelatihan, galeri inovasi, konsultasi teknis, informasi bisnis), Layanan Pengembangan teknologi (desain teknologi, purwarupa, manajemen kekayaan intelektual (KI), dan kantor alih teknologi), Layanan Program Inkubasi bisnis (dukungan teknologi, manajemen usaha, promosi & pemasaran dan fasilitasi pembiayaan), dan Layanan jasa pendukung (jasa maklon produksi, R&D industri, penyediaan ruang kantor dan ruang pertemuan/konferensi/seminar atau MICE).

Berdasarkan Peraturan Majelis Wali Amanat Institut Pertanian Bogor Nomor 28/MWA-IPB/P/2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pertanian Bogor telah dibentuk Lembaga Kawasan Sains dan Teknologi Institut Pertanian Bogor dan Surat Keputusan Rektor Institut Pertanian Bogor Nomor 227 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Kawasan Science And Techno Park di Bawah Lembaga Kawasan Sains dan Teknologi, LKST IPB melaksanakan tugas pengelolaan kawasan sains dan teknologi (KST/Science and Techno Park/STP) melalui pengelolaan dan komersialisasi inovasi, alih teknologi berbasis Kekayaan Intelektual, pengembangan kreasi usaha/lapangan kerja dan pengembangan ekonomi dari hasil hilirisasi serta pengelolaan proses inkubasi bisnis teknologi yang berkelanjutan dalam rangka menumbuhkembangkan perusahaan pemula berbasis teknologi (PPBT). Fungsi yang dilaksanakan oleh LKST IPB adalah:

  1. Mengupayakan dan mengelola sarana/prasarana dan fasilitas untuk menjalankan fungsi STP IPB;
  2. Mengembangkan ekosistem inovasi dan ekosistem startup di kawasan dalam rangka hilirisasi dan komersialisasi inovasi;
  3. Melaksanakan pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) meliputi akselerasi perolehan KI, registrasi dan perlindungan atas seluruh invensi Institut Pertanian Bogor;
  4. Melaksanakan intermediasi alih teknologi invensi dan pengembangan produk inovasi Institut Pertanian Bogor;
  5. Melaksanakan diseminasi dan pendayagunaan inovasi melalui peningkatan peran galeri, expo inovasi, dan kolaborasi para pihak meliputi akademisi, swasta, pemerintah, dan masyarakat;
  6. Melaksanakan komersialisasi inovasi Institut Pertanian Bogor dalam format Hak Atas Kekayaan Intelektual;
  7. Melaksanakan pembinaan program inkubasi bisnis teknologi untuk menciptakan perusahaan rintisan (start-up);
  8. Melaksanakan pengelolaan penggunaan fasilitas di Kawasan Science Techno Park oleh pihak ketiga untuk pengembangan produk inovasi,maklon produksi, dan inkubasi bisnis berbasis inovasi IPB; dan
  9. Melaksanakan kegiatan lainnya sesuai fungsi Kawasan Science Techno Park dalam rangka income generating dan meningkatkan level maturitas Science Techno Park.

STP IPB menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan menempati Kawasan Sains dan Teknologi di Kampus IPB Taman Kencana dan Kampus IPB Baranangsiang melalui pengelolaan beberapa fasilitas, yaitu:

  1. Gedung STP IPB sebagai Kantor Manajemen LKST dan dengan fasilitas Ruang Galeri Inovasi IPB;
  2. Gedung Collaborative Research Center dengan fasilitas Ruang Pertemuan, Mitra Industri dan Laboratorium;
  3. Gedung Pilot Plant dengan fasilitas Lini Ekstraksi dan Lini Spray Dryer untuk layanan produksi skala terbatas dan makloon produksi;
  4. Gedung Teaching Industry dengan fasilitas produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dengan merek Botani Mineral Water dan lini minuman fungsional (beverages).
  5. Gedung Startup Center dengan fasilitas Ruang Tenant Inwall Program Inkubasi Bisnis, Ruang Pertemuan dan Ruang Co-working Space; dan