FAQ Kekayaan Intelektual (KI)

FAQ Kekayaan Intelektual (KI)

KI dan Program Insentif Paten

Saya ingin mendaftarkan KI dari hasil penelitian saya, bagaimana prosedurnya?
Lakukan identifikasi terhadap output hasil penelitian yang akan didaftarkan, kemudian tentukan jenis perlindungan KI yang akan digunakan.
Saya ingin mengajukan pendaftaran KI melalui program insentif KI IPB, bagaimana caranya?
Insentif KI IPB diperuntukan bagi sivitas akademika IPB, pengajuan dapat dilakukan secara online malalui link https://ki.ipb.ac.id/Web/PengajuanKI
Saya dari luar IPB, namun ingin dibantu untuk mendaftarkan KI, bagaimana caranya?
silahkan mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Lembaga Kawasan Sains dan Teknologi dan dikirimkan ke alamat email stp@apps.ipb.ac.id. Template surat permohonan dapat diunduh pada laman

Paten

Saya ingin mendaftar paten, apa saja yang harus disiapkan
Beberapa dokumen yang harus disiapkan diantaranya: 1.Daftar isian pendaftaran paten online 2. Surat pengalihan hak atas invensi bermaterai dan ditandatangani oleh semua inventor 3. Surat pernyataan kepemilikan bermaterai dan ditandatangani oleh semua inventor 4. Draf deskripsi paten
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses pendaftaran paten setelah diusulkan?
Ada 3 (tiga) faktor yang mempengaruhi, cepat atau lambatnya proses permohonan paten dilaksanakan, yaitu kelayakan draf deskripsi paten, keaktifan inventor dalam memberikan tanggapan atas perbaikan draf deskripsi paten dari tim drafter, dan kelengkapan dokumen untuk pendaftaran paten.
Bagaimana saya mengetahui perkembangan status permohonan paten yang sudah didaftarkan?
Informasi terkait perkembangan status paten dapat diakses pada laman ki.ipb.ac.id atau melalui hrportal.ipb.ac.id.
Saya membutuhkan dokumen bukti pendaftaran dan file deskripsi paten yang dikirimkan ke DJKI, bagaimana saya mendapatkannya?
untuk mengunduh dokumen paten silahkan mengakses laman admin.ki.ipb.ac.id. Gunakan akun user dan password email apps yang dimiliki untuk login pada laman tersebut.

Hak Cipta

Saya ingin mendaftarkan Hak Cipta, apa saja yang diperlukan?
Dokumen yang diperlukan, yaitu:
  1. Form permohonan pencatatan
  2. Surat pengalihan hak cipta bermaterei dan sudah ditandatangani oleh semua pencipta
  3. Surat Pernyataan bermaterei
  4. Bukti ciptaan (lihat tabel)
  5. KTP pencipta
Berapa lama proses pencatatan Hak Cipta?
Proses pencatatan Hak Cipta membutuhkan waktu sekitar 1 – 30 hari kerja

Merek

Saya ingin daftar merek, apa saja yang diperlukan?
1) Formulir permohonan merek; 2) Etiket/logo merek dalam bentuk JPG; 3) Scan tandatangan pemohon