Pedoman dan Regulasi HKI

Pedoman dan Regulasi HKI

Unit pengelola Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau sekarang dikenal dengan istilah Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) Institut Pertanian Bogor (IPB) didirikan pada 20 Desember 1999, yang awal berdiri bernama Gugus HKI-LP IPB, di bawah koordinasi Lembaga Penelitian (LP) IPB (SK Rektor No. 203/K /OT/1999). Berdasarkan Peraturan Majelis Wali Amanat IPB Nomor 06/MWA-IPB/P/2020 yang diperbaharui dengan Peraturan MWA IPB nomor 28/MWA-IPB/P/2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pertanian Bogor, maka tugas dan fungsi Sentra Kekayaan Intelektual IPB berada di bawah koordinasi Lembaga Kawasan Sains dan Teknologi. 

IPB sebagai satu-satunya perguruan tinggi negeri dengan fokus pendidikan di bidang pertanian tropika dalam arti luas telah memberikan hasil-hasil riset terbaiknya dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Hasil riset IPB tersebut berpotensi ekonomi dikelola secara optimal dan dilindungi dengan sistem KI. Jumlah pendaftaran KI IPB dapat dilihat pada infografis berikut. 

  • Jumlah permohonan kumulatif KI IPB 
  • Produktivitas Paten IPB : beberapa kategori seperti pada SIMKI 
  • Produktivitas Hak Cipta IPB : beberapa kategori seperti pada SIMKI 
  • Produktivitas Merek IPB : beberapa kategori seperti pada SIMKI 
  • Produktivitas Desain Industri IPB : beberapa kategori seperti pada SIMKI 
  • Produktivitas PVT IPB : beberapa kategori seperti pada SIMKI