Insentif KI IPB
A. PENGANTAR
Kekayaan intelektual merupakan kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Karya-karya yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia dapat berupa karya-karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya-karya tersebut dilahirkan atau dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia melalui curahan waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, rasa dan karsanya. Karya-karya tersebut sudah sewajarnya diamankan dengan menumbuhkembangkan sistem perlindungan hukum atas kekayaan tersebut yang dikenal sebagai sistem Kekayaan Intelektual (KI). KI merupakan cara melindungi kekayaan intelektual dengan menggunakan instrumen-instrumen hukum yang ada, yakni Hak Cipta, Paten, Merek dan Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Setiap jenis HKI tersebut memberikan perlindungan untuk bidang yang berbeda-beda. Hak cipta untuk melindungi karya intelektual di bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan; paten untuk bidang teknologi; merek untuk simbol atau nama dagang suatu barang/jasa; desain industri digunakan untuk melindungi tampilan 2 atau 3 dimensi suatu benda; DTLS untuk tata letak rangkaian elektronika; rahasia dagang untuk informasi rahasia yang bernilai ekonomis dan dipergunakan dalam kegiatan usaha/bisnis; dan PVT merupakan perlindungan yang khusus untuk varietas tanaman.
Mengacu pada pengertian tersebut, Lembaga Kawasan Sains dan Teknologi (LKST) IPB telah menganalisis potensi KI hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dari sivitas akademika IPB yang ditindaklanjuti dengan meluncurkan Program Insentif Kekayaan Intelektual Institut Pertanian Bogor. Sebagai perguruan tinggi yang berbasis pada pertanian dalam arti luas yaitu pertanian tropika dan biosains, hal yang wajar apabila sebagian besar hasil penelitian IPB terkait dengan bidang pertanian dalam arti luas, khususnya varietas tanaman dan teknologi pertanian, baik berupa proses, produk, formulasi, komposisi, alat dan mesin. Program insentif ini terbuka untuk semua jenis KI, namun panduan yang telah disediakan saat ini khusus untuk Paten dan PVT. Hasil penelitian di bidang teknologi dapat dilindungi dengan paten/paten sederhana. Untuk memperoleh perlindungan paten, terdapat 3 (tiga) syarat yang harus dipenuhi, yaitu, invensi atau teknologi harus baru (novelty), mempunyai langkah inventif (inventive step), dan dapat diterapkan dalam industri (industry applicable). Invensi disebut baru jika pada saat pengajuan permohonan paten, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Langkah inventif pada paten terpenuhi jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu dibidang teknik. Dapat diterapkan dalam industri berarti invensi tersebut dapat diproduksi secara massal, berulang-ulang dengan kualitas yang sama.
Seperti halnya paten/paten sederhana, varietas-varietas baru yang unggul dan memiliki nilai ekonomis yang telah dihasilkan melalui kegiatan penelitian dan pengembangan di IPB juga perlu pengamanan dan dilindungi dengan sistem KI yang tepat, yaitu PVT. PVT merupakan hak yang diberikan kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. PVT diberikan untuk varietas tanaman hasil pemuliaan yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Perlindungan dengan sistem KI diperlukan agar varietas yang dihasilkan tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Perlindungan ini, tentunya memerlukan dana yang cukup besar apabila dibandingkan dengan permohonan KI lainnya karena dalam proses pemeriksaan substantifnya memerlukan uji BUSS (Baru, Unik, Seragam dan Stabil). Untuk meningkatkan jumlah aplikasi paten dan PVT IPB, LKST IPB setiap tahun menyelenggarakan Program Insentif Pendaftaran KI IPB, terutama untuk Paten dan PVT. Tentu saja kesemuanya harus merujuk pada kualitas penelitian dan pengembangan yang dihasilkan dan berdasarkan pada assessment yang dilakukan oleh Tim KI IPB.
B. KETENTUAN UMUM
- Program Insentif KI IPB dikompetisikan bagi seluruh sivitas akademika IPB yang penelitiannya telah selesai dilaksanakan dan siap untuk didaftarkan.
- Hasil penelitian yang diajukan dalam program ini diutamakan hasil penelitian di bidang teknologi (teknologi proses, produk, formulasi, komposisi, alat dan mesin).
- Khusus untuk proposal yang diajukan oleh mahasiswa baik S1 maupun Pascasarjana harus mendapatkan persetujuan dari Dosen Pembimbingnya dan memasukkan Dosen Pembimbingnya sebagai salah satu anggota inventor.
- Proposal dapat diajukan secara perorangan atau kelompok.
- Hasil penelitian yang diajukan merupakan hasil penelitian sendiri, bukan hasil penelitian orang atau pihak lain.
- KI yang diajukan akan menjadi milik IPB atau milik bersama sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Pasal 5 SK Rektor IPB Nomor 209/K13/PG/2004 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Lingkungan IPB dan SK Rektor IPB Nomor 180/K13/PG/2005 tentang Pedoman Pengelolaan KI dan HKI pada Sekolah Pascasarjana IPB.
- Insentif yang diberikan oleh IPB berupa pengelolaan KI mulai dari assessment, pendaftaran KI sampai dengan upaya komersialisasinya. IPB akan menanggung segala biaya yang diperlukan untuk pengelolaan KI tersebut.
- Proposal Program Insentif KI IPB disampaikan dalam bentuk softfile dengan format MS Word sesuai format pada Bagian B untuk Paten.
- Usulan KI dapat disampaikan melalui email stp@apps.ipb.ac.id atau disampaikan secara langsung ke Kawasan Lembaga Sains dan Teknologi (LKST) IPB, Jl. Taman Kencana No. 3, Babakan, Bogor Tengah, Kota Bogor
- Pengajuan Proposal Kekayaan Intelektual dapat dilakukan melalui laman disini.
C. KELENGKAPAN DOKUMEN DALAM PERMOHONAN KI IPB
Lampiran