LKST IPB University Laksanakan Penandatanganan Kontrak dan Workshop Program Matching Fund Tahun 2023
LKST IPB University Laksanakan Penandatanganan Kontrak dan Workshop Program Matching Fund Tahun 2023
Dalam rangka pemenuhan informasi mengenai penggunaan dan pengelolaan dana Matching Fund Batch 1 Gelombang 3 Tahun 2023, Lembaga Kawasan Sains dan Teknologi (LKST) IPB University mengadakan workshop sekaligus penandatanganan kontrak. Kegiatan tersebut diadakan pada Jumat, (14/7) di IPB International Convention Center, Bogor.
Dr Tri Prartono, Wakil Kepala LKST IPB University bidang Pengembangan Inovasi dan Alih Teknologi dalam sambutannya mengatakan, pihaknya akan terus mengawal dan mendampingi para inventor agar apa yang menjadi tujuan bersama bisa tercapai dengan baik. “Pada akhir acara nanti akan terdapat penandatanganan kontrak dari 19 proposal yang sudah menang,” jelasnya.
Niken Widyastuti, Asisten Direktur Perbendaharaan, Direktorat Keuangan IPB University sebagai pemateri menyampaikan terkait pengelolaan sistem keuangan dan pertanggungjawaban dana matching fund. Ia menyebutkan, Direktorat Keuangan IPB University menggunakan berbagai dasar hukum yang akan menjadi panduan dalam rangka membelanjakan dana yang diterima.
“Dalam alur pengelolaan keuangan IPB University, semua dana yang diterima wajib untuk dicatat dan dilaporkan pada bagian perencanaan untuk dibuatkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT). Sebagai wujud akuntabilitas, maka setiap dana yang digunakan wajib dilaporkan dan tidak dapat dipisahkan antara yang akan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi,” jelasnya.
Mekanisme pengadaan barang dan jasa dijelaskan Setiawan selaku Kepala Unit Pengadaan IPB University. Ia menuturkan dalam proses kegiatan matching fund, pengadaaan peralatan dan mesin bagi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH), panduan penggunaannya telah diatur dalam Peraturan Rektor No 13, 21 dan 18 tahun 2020.
“Lingkup di dalam peraturan rektor terkait pengadaan barang dan jasa statusnya adalah dana institut, karena dana yang disalurkan oleh kementerian dimasukkan dalam rekening rektor dan sudah dianggap dana institut. Selain itu, di dalam rekening rektor tentu akan tercatat semua penerimaan dalam laporan keuangan. Semua proses pengadaan dari sumber dana manapun, hasilnya menjadi aset IPB University,” ungkapnya.
Widaryanti selaku Kepala Bidang Audit Sumberdaya, Kantor Audit Internal menambahkan, pendanaan matching fund tahun 2023 tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber pendanaan yang lain (double funding). “Sumber pendanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMKRI) No 83 tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023,” ungkap dia.
Adapun skema program kemitraan matching fund tahun 2023 terdiri dari dua. Pertama, Skema A yakni kemitraan untuk hilirisasi inovasi hasil riset atau kepakaran. Kedua, Skema B yakni kemitraan dalam pemberdayaan masyarakat atau efisiensi tata kelola pemerintahan. (Lp/Rz)
Published Date : 20-Jul-2023
Narasumber : Dr Tri Prartono, Niken Widyastuti, Widaryanti
Kata kunci : matching fund 2023, LKST IPB, hilirisasi inovasi
SDG : SDG 4 – PENDIDIKAN BERMUTU, SDG 9 – INFRASTRUKTUR, INDUSTRI DAN INOVASI, SDG 10 – MENGURANGI KETIMPANGAN