LKST IPB University Terus Tingkatkan Perlindungan Kekayaan Intelektual
LKST IPB University Terus Tingkatkan Perlindungan Kekayaan Intelektual
Lembaga Kawasan Sains dan Teknologi (LKST) atau Science Techno Park (STP) IPB University menyelenggarakan Internalisasi Program Kekayaan Intelektual IPB University Tahun 2024, 14/3. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait sistem Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia dan memberikan informasi Program Kekayaan Intelektual IPB University yang akan dilaksanakan oleh LKST pada tahun 2024. Peserta kegiatan merupakan warga di lingkungan IPB University, baik dosen, peneliti, inventor, tenaga kependidikan maupun mahasiswa.
Kepala LKST IPB University, Prof Erika Budiarti Laconi mengatakan, melalui kegiatan ini, pihaknya terus mendukung peningkatan perlindungan kekayaan intelektual dari seluruh elemen IPB University. Ia juga menyebut, kegiatan ini diadakan untuk memfasilitasi warga IPB University untuk meningkatkan pengetahuan terkait kekayaan intelektual baik paten, hak cipta, merek, perlindungan varietas, dan sebagainya.
“Jumlah kekayaan intelektual IPB University yang dilindungi harus ditingkatkan. Bagaimanapun, Kekayaan intelektual menjadi kebanggaan kita semua, karena hasil dari invensi dapat dikerjasamakan dengan mitra maupun dilakukan pengembangan inovasi,” kata Prof Erika.
Oleh karena itu, lanjutnya, tentunya invensi harus kita proteksi terlebih dulu. Prof Erika menyebut, kekayaan intelektual seterusnya akan melekat pada diri inovator IPB University.
Wakil Kepala LKST IPB University Bidang Pengembangan Inovasi dan Alih Teknologi, Dr Tri Prartono menjelaskan bahwa kekayaan intelektual terdiri dari atas tujuh jenis. Jenis-jenis kekayaan intelektual tersebut yaitu Paten, Hak Cipta, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).
“IPB University terus mendukung program yang berkaitan dengan kekayaan intelektual salah satunya melalui penguatan kerjasama institusi dan persiapan program pengganti skripsi maupun tesis mahasiswa. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan perolehan kekayaan intelektual IPB University yang berdampak pada kinerja dosen maupun penilaian kinerja institusi dan unit,” kata Dr Tri Prartono.
Sementara, Asisten Bidang Pengelolaan dan Komersialisasi Kekayaan Intelektual LKST IPB University, Dr Yuni Puji Hastuti memberikan informasi terkait program kekayaan intelektual yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.
“Target IPB University dalam perolehan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) setiap tahunnya terus meningkat, sehingga dibutuhkan strategi pencapaian yang baik salah satunya melalui fasilitasi pendaftaran KI dalam Program Insentif Paten dan Program Insentif Non-Paten yang diselenggarakan oleh LKST IPB University,” ujarnya.
Selain itu, kata Yuni, LKST IPB University juga memfasilitasi pelatihan dan pendampingan teknis dalam penyusunan dokumen yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran KI ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
sumber : LKST IPB University Terus Tingkatkan Perlindungan Kekayaan Intelektual – IPB University