Blog

Pelatihan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)

Pelatihan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)

Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam perekonomian nasional memiliki peran yang penting dan strategis. Kondisi tersebut dapat dilihat dari berbagai data yang mendukung bahwa eksistensi UMKM cukup dominan dalam perekonomian Indonesia. UMKM Pangan memiliki karakteristik produk yang mudah rusak, mempersyaratkan banyak faktor kritis dalam proses produksinya yang mencakup aspek keamanan, kehalalan, dan higienitas. Berkembangnya teknologi pengolahan pangan menuntut pelaku usaha untuk memahami cara-cara berproduksi yang benar dan efisien serta mengetahui dan memahami bahan tambangan pangan (BTP) sehingga produk pangan aman untuk dikonsumsi.

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012, aspek keamanan pangan menjadi persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh setiap produk pangan yang akan diedarkan ataupun dikonsumsi masyarakat, sehingga setiap pemilik/penanggung jawab industri rumah tangga pangan harus memiliki pengetahuan dan kemampuan tentang keamanan pangan.

Menyikapi hal tersebut, Inkubator Bisnis (incuBie) STP IPB dan Direktorat Kemahasiswaan dan Pengemangan Karir bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) bagi UMKM Binaan IPB. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama satu hari penuh pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2019 bertempat di Ruang Serbaguna incuBie STP IPB.

Pelatihan Penyuluhan Keamanan Pangan diikuti sebanyak 30 peserta yang terdiri dari 24 peserta mahasiswa program PKM K, KBMI dan PWM IPB serta 6 peserta UMKM binaan incuBie STP IPB. Seluruh peserta secara aktif mengikuti kegiatan penyuluhan sebanyak 7 materi pembelajaran dengan 7 narasumber dari lembaga terkait, yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, LPPOM MUI, BBPOM Bandung dan praktisi olahan pangan. Materi tersebut diantaranya Kebijakan Nasional bagi IRTP, Hygiene Sanitasi, Bahan Tambahan Pangan, Pelabelan, Jaminan Mutu Pangan, dan sertifikasi ijin edar melalui Badan POM maupun Sertifikat Halal melalui LPPOM.

Melalui ujian Pre-test dan post-test selama pelaksanaan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) maka setiap peserta yang dinyatakan lulus untuk mendapatkan Sertifikat PKP yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor dan menjadi dokumen utama dalam pengajuan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) kepada lembaga berwenang di lokasi domisili usaha berada.