Tupoksi

Tupoksi

Tugas Pokok LKST IPB
(Peraturan MWA No. 06/MWA-IPB/P/2020)

LKST IPB melaksanakan tugas pengelolaan Kawasan Sains dan Teknologi (KST/Science and Techno Park/STP) melalui pengelolaan dan komersialisasi inovasi, alih teknologi berbasis Kekayaan Intelektual, pengembangan kreasi usaha/lapangan kerja dan pengembangan ekonomi dari hasil hilirisasi serta pengelolaan proses inkubasi bisnis teknologi yang berkelanjutan dalam rangka menumbuhkembangkan perusahaan pemula berbasis teknologi (PPBT).

Fungsi

  • a.pelaksanaan konstruksi etalase invensi hasil riset kedaulatan pangan, energi, dan maritim terintegrasi untuk melahirkan techno-socio preneur unggul;
  • b.pelaksanaan diseminasi dan pendayagunaan inovasi prospektif melalui peningkatan peran galeri inovasi dan wahana interaksi para pihak meliputi akademisi, swasta, pemerintah, dan masyarakat;
  • c.pelaksanaan komersialisasi inovasi IPB sebagai income generating berbasis e-commerce dan m-commerce;
  • d.perlindungan Kekayaan Intelektual atas seluruh invensi IPB;
  • e.pelaksanaan koordinasi program peningkatan perolehan, pengelolaan, diseminasi, serta pendayagunaan paten dan Kekayaan Intelektual lainnya;
  • f.penyelenggaraan pelatihan, workshop, business matching dan membangun jejaring dengan dunia industri dan komunitas bisnis untuk mempercepat proses alih teknologi;
  • g.pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan inkubasi bisnis teknologi dan pengelolaan kawasan STP dalam mendukung percepatan program hilirisasi hasil-hasil riset IPB;
  • h.pelaksanaan intermediasi alih teknologi/inovasi terhadap hasil riset IPB;
  • i.fasilitator proses inkubasi bisnis teknologi untuk menciptakan perusahaan pemula berbasis teknologi (PPBT) atau startup company;
  • j.fasilitator penelitian dan pengembangan riset terapan ke arah komersialisasi dan pembentukan startup; k.fasilitator manufaktur, pilot plant dan jasa laboratorium untuk pengembangan produk;
  • l.fasilitator legalitas usaha dan legalitas produk, meliputi izin edar, sertifikasi halal, dan SNI; dan
  • m.fasilitator akses pendanaan usaha dan modal ventura.